Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus Kebijakan Dana Desa 2026
Sumber Foto: Jawa Pos
Fokus Utama

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus Kebijakan Dana Desa 2026

Aspek News - JAKARTA - Pemerintah menegaskan arah baru kebijakan dana desa 2026 dengan menempatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi utama penguatan ekonomi perdesaan. Program ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di desa sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional dari tingkat bawah.

Penegasan mengenai kebijakan dana desa 2026 tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Yandri, perubahan kebijakan ini bukan berarti mengurangi dana desa yang diterima pemerintah desa. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian tata kelola agar dana desa lebih produktif melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

“Isunya sebenarnya dana desa ini secara tidak langsung tidak berkurang. Tapi pengelolaannya yang diubah oleh pemerintah dengan dibuatkan koperasi desa,” ujar Yandri dalam rapat kerja tersebut.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2026.

Program tersebut dirancang sebagai basis penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha produktif serta optimalisasi berbagai aset ekonomi yang dimiliki masyarakat desa.

Koperasi desa diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari distribusi kebutuhan pokok hingga pengelolaan hasil produksi masyarakat.

Menurut Yandri, keberadaan koperasi desa akan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan dari desa.