Komunitas Pers Tolak Perjanjian RI-AS, Ingatkan Ancaman Kedaulatan Digital
Sumber Foto: Tribunbanyumas.com
Sosial

Komunitas Pers Tolak Perjanjian RI-AS, Ingatkan Ancaman Kedaulatan Digital

Aspek News - TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komunitas pers Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap sejumlah ketentuan dalam perjanjian dagang antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).

Kesepakatan tersebut dinilai mengandung klausul yang melumpuhkan ekosistem pers nasional dan mengancam kedaulatan informasi digital bangsa.

Kekecewaan ini disampaikan secara kolektif oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Sorotan utama tertuju pada Lampiran III Pasal 3.3, yang melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS memberikan lisensi berbayar atau bagi hasil kepada organisasi berita dalam negeri.

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika nanti bersifat sukarela," tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.

Ancaman "Kolonialisme Digital"

Serikat Perusahaan Pers (SPS) menilai kesepakatan ini sebagai bentuk legalisasi ketimpangan struktural.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, memperingatkan bahwa tanpa perlindungan regulasi, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme digital di mana data dan nilai ekonomi sepenuhnya dikuasai korporasi global.

"Media bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen demokrasi. Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan oleh dominasi modal global," ujar Januar.

Berdasarkan catatan SPS, terdapat beberapa poin dalam perjanjian tersebut yang dianggap bermasalah bagi kedaulatan digital Indonesia, di antaranya:

Pasal 3.1 & 3.5: Larangan pajak layanan digital diskriminatif dan pembebasan bea masuk konten digital yang menguntungkan platform global.

Pasal 3.3: Kewajiban Indonesia menahan diri untuk tidak memaksa platform AS mendukung media lokal melalui bagi hasil keuntungan.

Pasal 3.4: Larangan kewajiban transfer teknologi atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Senada dengan KTP2JB, Anggota Komite Sasmito menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.