Komunitas BBS Ajukan Pengaduan Soal Tambang Ilegal di Bogor Barat
Sumber Foto: Poskotaonline
Sosial

Komunitas BBS Ajukan Pengaduan Soal Tambang Ilegal di Bogor Barat

BOGOR – Gelombang protes masyarakat terhadap maraknya pertambangan ilegal di wilayah Bogor Barat memasuki babak baru. Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam suratnya, BBS merinci potensi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000 akibat praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun.

Pengaduan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran lingkungan, tetapi juga secara eksplisit mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan akumulasi kerugian dari pajak yang tidak dibayar, royalti negara yang tidak disetorkan, hingga beban pemulihan lingkungan dan infrastruktur.

Aktivitas Terbuka, Dugaan “Overshoot IUP” Berdasarkan dokumen pengaduan, aktivitas ilegal terkonsentrasi di:

Kampung Ciawian, RT 10 RW 04, Desa Gorowong, Kampung Pabuaran Kidul, RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Warga mendokumentasikan aktivitas alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik secara terbuka dan berkelanjutan.

Praktik ini diduga menggunakan modus “overshoot IUP”, yakni memperluas area galian di luar batas koordinat izin usaha pertambangan.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 disebut memperkuat indikasi tersebut, dengan 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor dilaporkan melampaui batas wilayah konsesi.

Menurut Supendy, Ketua komunitas BBS, pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Kebijakan tersebut muncul setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi udara, dan kecelakaan truk tambang.

Namun, warga menilai aktivitas tambang tetap berjalan pasca-moratorium. Komunitas BBS secara tegas menggunakan pendekatan hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1), memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, pasal 3: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, pasal 12B tentang gratifikasi, jika ditemukan aliran dana kepada oknum pejabat.

Unsur kerugian negara dihitung menggunakan metode analogi komparatif (merujuk pendekatan kasus PT Timah) serta metode replacement cost.

“Rincian estimasi kerugian negara berupa pajak dan PNBP (3 Tahun), pajak MBLB Rp3,937 miliar, royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, PPh Badan Rp7,425 miliar. Jika ditotal mencapai Rp16,987 miliar,” kata Supendy Senin (23/2/2026).

Sementara untuk pemulihan lingkungan & infrastruktur, dengan reklamasi 50 hektare Rp12,5 miliar, rekonstruksi jalan rusak 10 km Rp20 miliar, yang totalnya mencapai Rp32,5 miliar.

“Jika kerugian pertama dan kedua dijumlahkan, maka kerugian mencapai

Rp49.487.500.000. Ini angka estimasi minimal dan berpotensi meningkat bila dihitung dampak sosial-ekologis jangka panjang,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Supendy meminta, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meningkatkan laporan ke tahap penyidikan Tipikor, membentuk tim ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan serta menelusuri aliran dana dan aset pelaku dan periksa pelaku usaha serta pihak pemberi izin dan pengawas.

“Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat,” tegasnya.

Selain Kejaksaan, sorotan publik juga mengarah ke Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran gubernur bernomor 144/HUB.01.01.01/PEREK serta Surat Penghentian Sementara dinilai belum efektif di lapangan.

Warga mempertanyakan konsistensi pengawasan, mengingat aktivitas truk dan alat berat masih terlihat beroperasi.

Komunitas BBS juga akan melakukanaudiensi dengan Kajari Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui petisi dan media sosial, membuka posko pengaduan warga, berkoordinasi dengan KPK dan Ombudsman RI.

“Dengan estimasi kerugian negara hampir Rp50 miliar dan dasar hukum yang kuat, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum,” ungkapnya sambil menyertakan no WA nya di 0858-8245-2981 jika ada yang ingin berkomunikasi. (yopy/fs)