Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Dukungan Hukum untuk Meiliana di Pengadilan Tinggi Medan
Sumber Foto: Voice of America Indonesia
Sudut Aspek

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Dukungan Hukum untuk Meiliana di Pengadilan Tinggi Medan

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Toleransi, yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu hukum, telah mengajukan dukungan hukum berupa "Amicus Curiae" atau sahabat pengadilan untuk Meiliana, yang merupakan terpidana penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Manambus Pasaribu, koalisi tersebut menilai bahwa Meiliana hanya mengeluhkan volume pengeras suara azan yang dianggap terlalu keras. Mereka menegaskan bahwa Meiliana tidak pernah berusaha untuk menghapus atau melarang azan, mengingat ia telah tinggal dan berinteraksi dengan masyarakat di sana selama bertahun-tahun.

Dalam pengajuan Amicus Curiae tersebut, koalisi memberikan beberapa rekomendasi kepada Pengadilan Tinggi Medan yang sedang memproses perkara ini di tingkat banding. Rekomendasi tersebut mencakup pertimbangan berbagai aspek, termasuk toleransi, hak asasi manusia (HAM), proses peradilan yang adil, dan semangat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Kami sudah mengajukan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi Medan. Di dalamnya terdapat catatan penting, di mana kami meminta agar majelis hakim mempertimbangkan aspek toleransi dalam memutuskan perkara ini. Putusan harus berlandaskan pada hak asasi manusia sebagai bagian dari konteks hukum yang ada," ungkap Manambus di Medan, Rabu (26/9).

Lebih lanjut, Manambus menyatakan bahwa tindakan Meiliana merupakan bagian dari haknya untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi mengenai isu pengeras suara azan. Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap Meiliana dapat menjadi preseden buruk bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Manambus juga menyoroti bahwa tekanan dari massa sering kali mengganggu upaya untuk mencapai keadilan dalam kasus-kasus penodaan agama. Ia mengingatkan bahwa proses peradilan seharusnya mengedepankan prinsip fair trial dan hakim harus dapat bertindak tanpa pengaruh eksternal. Namun, kenyataannya, hakim tidak selalu mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dalam penanganan kasus Meiliana.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat secara objektif, serta menghindari kebijakan diskriminatif. Kami ingin setiap orang yang menyampaikan pendapatnya mendapatkan perlindungan yang layak," tambah Manambus.

Sementara itu, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Lola Loveita, menekankan bahwa kasus Meiliana memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, koalisi tersebut berpendapat bahwa hal ini harus menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutuskan perkara Meiliana. Pengadilan Tinggi Medan diharapkan untuk memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip dan cita-cita pembangunan berkelanjutan.

"Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih aktif dalam mengelola situasi toleransi, tidak hanya mengandalkan pendekatan yang menekankan ketertiban umum, agar tidak kontraproduktif terhadap komitmen tersebut," ujar Lola.

Untuk diketahui, Meiliana telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sesuai dengan Pasal 156A KUHP. Menanggapi putusan tersebut, Meiliana dan penasihat hukumnya telah mengajukan banding, dan saat ini proses banding tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan.