Kesepakatan Transfer Data RI-AS Diteken, Dorong Perdagangan Digital
Aspek News - Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis. Hal ini menjadi bagian dari bunyi kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga dalam pernyataan resmi Kesepakatan Dagang Indonesia dengan AS di Washington, AS, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dia memastikan bahwa transfer data yang dilakukan tetap memenuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah Amerika diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan Indonesia–Amerika yang disampaikan Airlangga juga termuat dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintahan Trump, Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin 3.2 huruf b.
Pakta ini menyatakan dorongan peningkatan aktivitas digital trade dimana Indonesia siap memfasilitasi produk AS yang masuk ke pasar domestik. Pemerintahan RI juga menyepakati menjalankan tindakan non-diskriminasi atas produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital asal AS.
Baca Juga
Kesepakatan Tarif Pajak RI-AS, Ada Soal Penghapusan Bea Digital
Deal Tarif: AS Blokir Dagang Suatu Negara, Indonesia Wajib Ikut
Tekstil Nol Tarif, Airlangga Klaim Akan Selamatkan 4 Juta Pekerja
Next article →




