Kemkomdigi Tinjau Teknologi NTN-D2D untuk Konektivitas Daerah 3T
Sumber Foto: InfoPublik
Teknologi

Kemkomdigi Tinjau Teknologi NTN-D2D untuk Konektivitas Daerah 3T

Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (kemkomdigi) tengah mengkaji potensi penerapan teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) sebagai upaya mempercepat pemerataan konektivitas digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Berdasarkan informasi yang diterima InfoPublik, Rabu (22/10/2025), kajian tersebut disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi. Melalui dokumen Call for Information (CFI), Komdigi membuka konsultasi publik untuk menghimpun pandangan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan.

Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa bergantung pada jaringan terestrial seperti menara BTS. Dengan teknologi ini, layanan komunikasi dapat menjangkau wilayah yang selama ini sulit diakses jaringan darat, termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan perairan.

Penerapan teknologi berbasis satelit tersebut diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan layanan digital nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan komunikasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital di daerah. Kajian ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 dan mendukung RPJMN 2025–2029, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan agenda Asta Cita dalam pemerataan pembangunan berbasis teknologi.

Pemerintah mengundang operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri perangkat, asosiasi, akademisi, dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap dokumen CFI tersebut. Masukan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang mencakup aspek teknis, manajemen spektrum frekuensi, model bisnis, dan skema kerja sama antaroperator.

Partisipasi publik dapat disampaikan melalui surat elektronik ke [email protected] dan [email protected] paling lambat 9 November 2025. Dokumen CFI dapat diunduh melalui tautan https://s.komdigi.go.id/CFINTND2D.

Upaya pengkajian teknologi NTN-D2D ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan konektivitas digital secara inklusif, khususnya bagi masyarakat di daerah 3T, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong partisipasi publik dalam perumusan kebijakan nasional.