Kejaksaan Agung Dapat Selidiki Kasus Tom Lembong, Menurut Mantan Hakim
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan untuk memproses hukum terhadap Tom Lembong jika terdapat indikasi korupsi dalam kasus impor gula. Menurutnya, Korps Adhyaksa dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Maruarar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki hak untuk menindaklanjuti hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses hukum yang dijalankan akan melibatkan hakim yang bertugas untuk menguji kebenaran dakwaan terhadap Lembong dari berbagai aspek.
Pentingnya Peradilan yang Independen
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif, artinya melihat dari sudut pandang penuntut umum. Namun, hakim harus melihat dari sudut pandang yang objektif, yang tidak memihak,” ungkap Maruarar pada hari Selasa (22/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa hakim dapat memberikan penilaian yang objektif jika mereka bekerja dalam kondisi independen, tanpa tekanan atau pengarahan dari pihak manapun. Dalam konteks ini, Maruarar menyatakan bahwa jika terdapat kebijakan atau diskresi yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka tanggung jawab tersebut berada di tangan presiden sebagai pemimpin eksekutif.
“Jadi, tanggung jawab ini tidak seharusnya dialihkan dari presiden yang memberikan mandat kepada menteri untuk melaksanakan tugas yang diemban,” tuturnya.




