Kejagung Mendampingi Penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028
Aspek News - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendampingi semua proses perencanaan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Awal Kejadian
Komitmen tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. Narendra Jatna setelah rapat koordinasi persiapan PON XXII/2028 bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkembangan
Narendra menyebutkan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan sejak tahap awal perencanaan, termasuk penyusunan kebijakan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga administrasi pasca penyelenggaraan. Pendekatan preventif akan menjadi strategi utama untuk mencegah masalah hukum yang mungkin muncul.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan BPKP dalam mengawasi efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Kondisi Terakhir
Pemerintah telah membentuk tim koordinasi nasional untuk menyusun pemetaan kebutuhan penyelenggaraan PON XXII, yang akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah utama, dengan DKI Jakarta sebagai wilayah pendukung. Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas olahraga yang ada dan menghindari pemborosan anggaran.




