Haula Rosdiana Rilis Buku Mengenai Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo
Sumber Foto: Ortax
Sudut Aspek

Haula Rosdiana Rilis Buku Mengenai Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo

Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, baru-baru ini meluncurkan buku berjudul “Sambung Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo”. Buku ini mengupas tuntas tentang pemikiran politik pajak yang diusung oleh Sumitro Djojohadikusumo serta mengaitkannya dengan pandangan Edi Slamet Irianto mengenai politik hukum pajak yang transformatif.

Relevansi Pemikiran Sumitro

Dalam acara peluncuran yang berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, Haula menegaskan bahwa ide-ide yang dituangkan dalam buku Sumitro berjudul “Ekonomi Pembangunan” masih sangat relevan hingga saat ini. Sumitro mengemukakan bahwa dalam konteks pembangunan ekonomi, politik pajak seharusnya berpijak pada kombinasi antara sistem perpajakan yang progresif dan fasilitas yang mendukung investasi.

Haula menjelaskan, “Meskipun harus progresif, kita tidak bisa mengabaikan perlunya fasilitas perpajakan yang dapat mendorong investasi.” Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Edi Slamet yang menekankan pentingnya memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran, dengan tujuan yang jelas.

Politik Pajak Jalan Tengah

Konsep “Politik Pajak Jalan Tengah” yang diusulkan oleh Haula merupakan kombinasi antara progresivitas dalam sistem perpajakan dan insentif yang tepat. Dia menyatakan bahwa untuk menyusun kebijakan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang komprehensif, diperlukan pendekatan yang holistik serta imparsial.

  • Memetakan sektor-sektor yang dikenakan pajak secara berlebihan.
  • Menentukan sektor yang belum dikenakan pajak secara proporsional.

Haula juga menambahkan bahwa integrasi kebijakan pajak dan PNBP dapat mengurangi ego sektoral serta mengurangi biaya perpajakan baik bagi pemerintah maupun wajib pajak.

Urgensi Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Haula menyoroti pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk mencapai ketahanan penerimaan negara. BPN diharapkan dapat berfungsi sebagai lembaga yang lebih otonom, menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien, serta membangun kepercayaan antara pembayar pajak dengan negara.