Hakim Tolak Permohonan Euthanasia yang Diajukan oleh Berlin Silalahi
Banda Aceh – Permohonan euthanasia yang diajukan oleh Berlin Silalahi, salah satu korban penggusuran Barak Bakoy, ditolak oleh Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 19 Mei. Keputusan tersebut diambil oleh Hakim ketua, Ngatimin, yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
Dalam putusannya, Ngatimin menyatakan, "Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp 179 ribu." Tindakan menolak permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk aspek Hak Asasi Manusia (HAM), kode etik kedokteran, pandangan agama Islam, serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hakim Ngatimin menegaskan bahwa permohonan euthanasia tidak dapat diterima sebagai landasan hukum di Indonesia. Ia menjelaskan, "Dalam konteks hukum positif di Indonesia, suntik mati tetap dilarang. Dengan demikian, tidak dimungkinkan dilakukan pengambilan hidup seseorang, sekalipun itu berdasarkan permintaan pemohon."
Lebih lanjut, Ngatimin menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat hukum yang mengatur mengenai permohonan suntik mati. Menurutnya, pasal-pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana justru menegaskan bahwa euthanasia pasif tanpa permintaan atau euthanasia aktif tetap dilarang.




