Ahmad Doli Kurnia Soroti Pentingnya RUU Satu Data bagi Kementerian
Semarang – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam menanggulangi permasalahan data yang terfragmentasi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini dinilai krusial untuk mencapai pengelolaan data nasional yang lebih terintegrasi dan efisien.
Menurut Ahmad Doli, saat ini data pemerintah tersebar di banyak tempat, yang mengakibatkan pengelolaan data belum optimal dan memicu ego sektoral antarinstansi. Ia menyatakan, dengan adanya RUU Satu Data, semua data akan bisa diintegrasikan dalam satu sistem yang lebih komprehensif.
RUU Satu Data Indonesia akan menerapkan konsep interoperabilitas, yang memungkinkan setiap instansi untuk tetap memiliki dan mengelola data mereka masing-masing, namun dengan saling terhubung dalam satu sistem nasional. Ahmad Doli menambahkan, akan ada pembentukan wali data nasional dan wali data daerah untuk memastikan integrasi dan sinkronisasi data berjalan efektif, sehingga mengurangi ego sektoral di antara instansi.
Anggota Baleg lainnya, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa pembentukan RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional. Selama ini, pelaksanaan Satu Data Indonesia hanya berlandaskan pada Peraturan Presiden, yang dianggap kurang efektif dalam koordinasi pengumpulan dan sinkronisasi data.
Firman mengungkapkan bahwa dengan adanya Undang-Undang, kewenangan pengelolaan data akan lebih jelas dan berada di bawah Menteri, sehingga diharapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan lebih baik. RUU ini juga akan mengatur sanksi bagi wali data dan kementerian/lembaga yang tidak menyerahkan data secara benar dan sinkron, yang penting untuk mencegah data yang tidak valid yang dapat mengganggu proses perencanaan pembangunan nasional.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan untuk menciptakan sistem data nasional yang lebih akurat, terpadu, dan transparan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pertanyaan yang muncul adalah, sejauh mana implementasi RUU ini akan mampu mengatasi tantangan yang ada dalam pengelolaan data?




