ETLE: Instrumen Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Menurut Korlantas Polri
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang sering kali tidak terduga, namun dapat dicegah melalui kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Faizal menyatakan, "Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga, tetapi dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek."
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka. Faizal mencatat bahwa kurangnya fasilitas jalan seperti palang pintu dan minimnya penjagaan oleh petugas kereta api berkontribusi pada tingginya risiko kecelakaan tersebut.
Brigjen Pol. Faizal menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan pada penentuan pihak yang bersalah, tetapi pada dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Ia juga menyampaikan rasa empati dan duka cita kepada keluarga korban, berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif dengan melibatkan berbagai pihak terkait," jelas Faizal. Proses hukum untuk menangani kecelakaan ini sedang berlangsung, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki semua aspek yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk potensi kesalahan manusia dan kondisi sarana-prasarana yang terlibat.
Brigjen Pol. Faizal juga menjelaskan bahwa penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang bukan hanya untuk penindakan pelanggaran, tetapi sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan disiplin masyarakat. "ETLE juga berperan dalam menciptakan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas," tambahnya.
Ia menekankan bahwa Korlantas Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya melakukan edukasi dan pencegahan di masyarakat. "Peran masyarakat sangat penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia," ungkap Faizal.
Di akhir pernyataannya, Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa Polri, khususnya Polantas, tetap mengedepankan prinsip restorative justice dalam menjalankan tugasnya, yang berarti menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.




