DPRKLH Banjar Siapkan Program RTLH dan Pengelolaan Sampah untuk 2026
Aspek News - – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKLH) Kabupaten Banjar menyiapkan sejumlah program prioritas pada tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan kualitas permukiman dan penguatan pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) serta pengelolaan sampah.
Kepala DPRKLH Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqie, mengatakan program yang direncanakan pada 2026 sebagian besar merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan beberapa penguatan pada sektor perumahan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, secara umum DPRKLH memiliki dua fokus utama dalam pelaksanaan program, yakni bidang perumahan rakyat serta bidang lingkungan hidup.
“Secara umum dinas ini mengampu dua kegiatan utama, yaitu yang berkaitan dengan bidang perumahan dan lingkungan hidup,” ujar Ahmad Baihaqie.
Pada sektor perumahan, program yang akan dilaksanakan antara lain penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut menyasar rumah-rumah warga di kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah maupun kawasan lain yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian.
Selain program RTLH, DPRKLH juga melanjutkan berbagai kegiatan di bidang lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah dan penataan ruang terbuka hijau melalui program penataan taman kota.
Ahmad Baihaqie menambahkan, pihaknya juga mengusulkan penguatan program CBS yang dinilai masih memerlukan penambahan vegetasi atau tanaman guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Di sektor pengelolaan sampah, DPRKLH Kabupaten Banjar masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini kinerja pengelolaan sampah daerah masih berada pada kategori kota yang memerlukan pembinaan.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah melalui penguatan regulasi serta penyusunan dokumen perencanaan yang lebih komprehensif.
“Pengelolaan sampah memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita benahi, salah satunya melengkapi berbagai regulasi dan menyiapkan dokumen rencana induk pengelolaan sampah,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menata kembali sistem pengelolaan sampah dari hulu atau sumber sampah dengan melibatkan pemerintah desa melalui pembagian kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Saat ini Kabupaten Banjar memiliki 14 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Ke depan, DPRKLH berencana menambah jumlah fasilitas tersebut untuk mendukung pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan desa.
Penambahan TPS 3R diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.




