DPRD Sumbar Bahas Efektivitas Perda No 5/2020
Aspek News - Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat perlu dikaji secara mendalam untuk menilai efektivitasnya dalam menghadapi tantangan sosial, termasuk isu LGBT.
Awal Kejadian
Pernyataan Nurnas disampaikan dalam rapat rutin Tim Ahli DPRD Sumatera Barat yang berlangsung di Ruang Khusus II. Rapat ini membahas isu mengenai kemampuan Perda No 5 Tahun 2020 dalam menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumatera Barat.
Perkembangan
Nurnas menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif terkait efektivitas regulasi daerah dalam merespons dinamika sosial yang berkembang. Tim Ahli DPRD berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek hukum, sosial, budaya, dan implementasi kebijakan.
Setiap anggota Tim Ahli menyampaikan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing, dengan harapan masukan tersebut dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Kondisi Terakhir
Nurnas menyatakan bahwa hasil pembahasan dalam rapat akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya dalam evaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku.




