DPRD Soroti Rangkap Jabatan Kepala BPKAD sebagai Komisaris PT ADS
Bojonegoro,damarinfo.com — Pengangkatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro sebagai Komisaris Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) memantik perhatian DPRD. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan jabatan tersebut harus diimbangi dengan penguasaan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Ngak mas, dalam persyaratannya harus mengerti dan memahami pemerintahan, selanjutnya menguasai keuangan,” ujar Lasuri kepada damarinfo.com melalui pesan WhatsApp.
Menurut Lasuri, latar belakang Kepala BPKAD sebagai bendahara kabupaten menjadi modal penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di tubuh BUMD yang bergerak di sektor migas tersebut.
Sorotan pada Lifting dan Bagi Hasil
Lasuri berharap Komisaris Utama yang baru lebih detail dalam memahami perhitungan lifting dan skema bagi hasil, baik dari pemerintah pusat maupun dengan pihak ketiga.
“Ya tentu kami berharap agar komisaris baru yang kebetulan adalah juga bendahara kabupaten lebih detail lagi terkait hitung-hitungan lifting dan pembagian bagi hasil uang ke daerah dan dari pihak ketiga,” katanya.
Baca Juga : Perumda Tirta Buana: Keuangan Sehat, Mengapa Kontribusi ke Daerah Tetap Rendah?
PT ADS selama ini menjadi kendaraan daerah dalam pengelolaan Participating Interest (PI) migas. Karena itu, aspek teknis keuangan dan pembagian hasil menjadi isu krusial.
Komisi B DPRD, lanjut Lasuri, mendorong adanya terobosan dalam skema kepemilikan saham dan negosiasi bagi hasil dengan mitra.
“Kami ingin dengan komisaris baru ada trobosan baru terkait kepemilikan saham dan bagi hasil dengan pihak ke 3,” tegasnya.
Pembagian Waktu dan Pelayanan Publik
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan soal potensi beban ganda jabatan. Kepala BPKAD tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanggung jawab utama pelayanan publik.
“Dan kami ingin pejabat baru lebih bisa membagi waktu dan mengutamakan pelayanan publik sebagai seorang ASN,” ujar Lasuri.
Isu rangkap jabatan pejabat daerah di BUMD memang kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas kerja dan potensi konflik kepentingan.
Baca Juga : Modal APBD vs Kepercayaan Publik: Studi Komparatif BPR Bojonegoro dan Lamongan
Legalitas Pengangkatan
Secara regulasi, pengangkatan komisaris BUMD diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang memperbolehkan pejabat pemerintah daerah menjadi komisaris atau dewan pengawas, sepanjang memenuhi persyaratan dan melalui proses seleksi. Komposisi komisaris juga dapat mencakup unsur pejabat pemerintah daerah, sesuai ketentuan Pasal 17 regulasi tersebut. Namun, substansi seleksi dan transparansi proses kerap menjadi titik evaluasi publik.
Ujian Awal: Transparansi dan Kinerja
Pengangkatan ini menjadi ujian awal bagi Komisaris Utama baru. DPRD menunggu langkah konkret dalam:
Evaluasi struktur kepemilikan saham
Optimalisasi bagi hasil
Penguatan transparansi lifting migas
Sinkronisasi kepentingan BUMD dan keuangan daerah
Jika mampu menjawab ekspektasi tersebut, jabatan rangkap bisa menjadi keunggulan. Jika tidak, sorotan politik akan sulit dihindari.
Penulis : Syafik
Ditag BUMD Bojonegoro Komisaris Lasuri
oleh Redaksi
Ikuti Kami Pada
Navigasi pos
Pos sebelumnya Kepala BPKAD Jadi Komisaris PT ADS, Rangkap Jabatan Bolehkah?
Pos berikutnya Pemkab Bojonegoro Gelar Bazar Ramadhan UMKM Bahagia 2026
Berita Terkait
Data PDRB 2025: Sektor Pertanian Bojonegoro Kalah dari Lamongan dan Tuban
Nilai Dana Desa Bojonegoro 2026 Turun Drastis, Baru 56 Desa Ajukan Pencairan
Dari Lumbung Jagung ke Energi: Pemerintah Siapkan Blora Jadi Pusat Bioetanol Nasional
RLPPD Bojonegoro 2025: Angka 100 Persen dan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik
Data BPS 2025: Kenyang Tapi Belum Kuat, Protein Warga Bojonegoro Kalah dari Ngawi




