Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media
DPR RI Bahas RUU Pemilu: Ambang Batas Hingga DPRD
Jakarta — Komisi II DPR RI tengah merumuskan sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas tahun ini. Salah satu isu menarik yang menjadi perhatian adalah wacana perluasan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Saat ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional masih memiliki kesempatan untuk memperoleh kursi di DPRD jika meraih suara signifikan di daerah. Usulan terbaru ini berpotensi memberikan perubahan positif dalam mekanisme tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan skema ambang batas bertingkat, yaitu 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. “Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” ungkap Ahmad Doli.
Ia menekankan bahwa penerapan ambang batas hingga tingkat daerah merupakan langkah strategis untuk konsolidasi partai politik secara menyeluruh. Penguatan kelembagaan partai, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan manajemen organisasi, menjadi sangat penting.
“Salah satu instrumen untuk membangun kelembagaan tersebut adalah melalui DPR, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, penguatan harus berlaku secara menyeluruh,” jelas Doli dalam wawancaranya yang dikutip dari rm.id.
Doli juga menilai bahwa penerapan PT di daerah akan berkontribusi positif dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, terutama dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Penguatan sistem politik tidak hanya perlu terjadi di tingkat pusat, tetapi juga harus meluas ke provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa besaran ambang batas sebaiknya tidak disamaratakan di setiap level pemerintahan. Doli mengusulkan adanya gradasi dengan selisih tertentu antarlevel.
“Idealnya ada perbedaan, misalnya sekitar satu persen antarlevel. Namun, angka pastinya tentu akan menjadi bagian dari kesepakatan politik dalam pembahasan RUU,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan efisiensi, termasuk dalam hal biaya politik di daerah, serta mengurangi potensi transaksi politik.
“Dengan konsolidasi partai yang lebih baik, kita berharap praktik-praktik politik yang tidak sehat dapat diminimalkan,” tutupnya.
Perdebatan mengenai perluasan Parliamentary Threshold ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik nasional, khususnya bagi partai-partai kecil di tingkat daerah.



