DPR Minta Revisi UU Polri Hadirkan Keadilan Nyata
Sumber Foto: sudut kota
Sudut Aspek

DPR Minta Revisi UU Polri Hadirkan Keadilan Nyata

Aspek News - Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) memicu pertanyaan mengenai fokus utama perubahan regulasi ini, apakah akan memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat atau sekadar berkutat pada urusan kelembagaan.

Awal Kejadian

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, anggota Bob Hasan menekankan pentingnya substansi revisi UU Polri tidak hanya terjebak pada struktur organisasi dan perluasan kewenangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Polri harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Perkembangan

Bob menjelaskan pentingnya revisi UU Polri sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP. Ia mengibaratkan sistem hukum sebagai tiga pilar yang saling memengaruhi: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Perubahan pada satu pilar akan berdampak pada pilar lainnya, sehingga revisi ini perlu dipandang sebagai upaya membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Dalam forum tersebut, Bob juga menekankan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Ia mengingatkan bahwa konsep ini tidak hanya sebatas perdamaian antara pelaku dan korban, tetapi harus tetap mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban.

Bob menilai pentingnya memperbaiki citra Polri melalui profesionalisme dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika ada kepastian hukum yang berlaku untuk semua pihak.

Kondisi Terakhir

Isu perpanjangan usia pensiun anggota Polri juga dibahas, dengan Bob mengingatkan agar kajian dilakukan secara objektif. Ia berpendapat bahwa pengalaman perwira senior seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung reformasi kelembagaan, tetapi tetap mempertimbangkan regenerasi dalam institusi kepolisian. Bob berharap masukan dari akademisi dan pakar hukum dapat memperkaya substansi revisi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga prinsip negara hukum yang adil.