Dipo Winarto: Direktur Teknologi Informasi Kearsipan ANRI
Sumber Foto: Arsip Nasional Republik Indonesia
Teknologi

Dipo Winarto: Direktur Teknologi Informasi Kearsipan ANRI

Pria kelahiran Jakarta ini mengabdi di ANRI sejak tahun 1998 dan menjabat sebagai Kepala Pusat Jasa Kearsipan sejak 29 Desember 2022 - 2024, dan saat ini menjabat menjadi Direktur Teknologi Informasi Kearsipan. Dipo Winarto merupakan alumni Program Sarjana Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Program Magister Manajemen Keuangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Sebelumnya, beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan dan Protokol ANRI dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2018.

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan.

FUNGSI

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan,pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;

Penyiapan pembinaan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;

Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; dan