Dampak Kebijakan Tarif Impor AS Terhadap Perdagangan Indonesia
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Internasional

Dampak Kebijakan Tarif Impor AS Terhadap Perdagangan Indonesia

Aspek News - MALANG – Isu kebijakan impor terbaru Amerika Serikat mencuri perhatian publik karena dinilai berpotensi memicu dinamika baru dalam perdagangan global. Pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya disebut dapat mengubah peta negosiasi perdagangan internasional di berbagai kawasan, termasuk Indonesia.

Dosen FISIP Universitas Brawijaya, Pantri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D., bersama dosen FEB Universitas Brawijaya, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E., menyoroti fenomena tersebut dari perspektif politik dan ekonomi internasional.

Erza menjelaskan terdapat dua jenis kebijakan tarif yang sebelumnya diumumkan Pemerintah AS, yakni tarif universal dan tarif resiprokal. Namun, kebijakan tersebut dinilai ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena dianggap merupakan kewenangan Kongres, bukan keputusan sepihak presiden.

“Presiden tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan ini. Penetapan tarif harus melalui persetujuan Kongres,” ujarnya.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan kebijakan tersebut dan menggantinya dengan tarif baru sebesar 10 persen. Menurut Erza, langkah ini tetap menunjukkan konsistensi arah proteksionisme AS yang telah terlihat sejak awal kepemimpinan Donald Trump.

Ia menilai komitmen AS terhadap sistem perdagangan multilateral semakin melemah. Kebijakan tarif sepihak dinilai bertentangan dengan prinsip dasar World Trade Organization (WTO).

“Sistem WTO dalam mengubah tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan sepihak. Ini menunjukkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erza menekankan bahwa dampak kebijakan tarif terhadap negara berkembang tidak dapat digeneralisasi. Setiap negara memiliki karakteristik komoditas dan tingkat ketergantungan terhadap pasar AS yang berbeda. Indonesia, misalnya, memiliki komoditas mineral kritis seperti nikel yang dibutuhkan AS, sehingga memiliki daya tawar tersendiri.

“Negara dengan komoditas strategis memiliki daya tawar lebih tinggi. Dampaknya sangat bergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah Indonesia untuk kembali mempertimbangkan strategi negosiasi perdagangan, terutama jika kebijakan tarif kembali digunakan sebagai instrumen tekanan.

Sementara itu, Wildan Syafitri menilai pembatalan tarif lama yang sebelumnya sangat tinggi—bahkan dalam beberapa skema mencapai 60 hingga 90 persen—memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global. Ia menyebut kebijakan tarif sebelumnya menyerupai perang dagang.

“Tarif sebelumnya seperti perang. Dengan kembali ke 10 persen, setidaknya tekanan berkurang dan pasar merespons positif,” ujarnya.

Wildan menambahkan, apabila Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi dibanding negara lain, maka daya saing produk ekspor nasional akan menurun. Kondisi ini berpotensi menekan volume ekspor serta mengurangi permintaan terhadap rupiah sehingga nilai tukar dapat melemah. Sebaliknya, jika tarif yang dikenakan setara dengan negara lain, daya saing relatif tetap terjaga.(*)