Cashlez Tegaskan Komitmen Perkuat Pembayaran Digital Melalui RUPST dan RUPSLB
Aspek News - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat bisnis pembayaran digital. Hal ini dilakukan melalui serangkaian keputusan strategis yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026.
Dilansir dari Money, rapat tersebut membahas berbagai agenda penting untuk memperkuat fundamental perseroan dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan usaha di industri.
Salah satu poin utama dari RUPST adalah persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 oleh para pemegang saham. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers pada Jumat (13/3/2026).
Selain itu, RUPST juga menetapkan remunerasi Dewan Komisaris serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Agenda lain yang disetujui termasuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Dalam kesempatan yang sama, rapat mengesahkan rugi bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp 67 miliar.
Sementara itu, dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 996.676.699 lembar saham.
Perseroan menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PUT I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain rencana penambahan modal, rapat juga menyetujui perubahan status Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan ini merupakan bagian dari langkah CASH dalam menyesuaikan struktur investasi dan pengembangan usaha ke depan.
Rapat juga menyetujui perpanjangan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menerbitkan saham baru dan melakukan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor perseroan. Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP) sebagaimana telah disetujui dalam RUPS Perseroan sebelumnya.
Dalam konteks operasional, perseroan menegaskan komitmen pada bisnis pembayaran digital sebagai fokus utama. Sebagai perusahaan yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 2 dari Bank Indonesia, kegiatan usaha utama Perseroan berada dalam kerangka regulasi sistem pembayaran yang berlaku.
Perseroan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup perizinan tersebut, termasuk mempertahankan kegiatan usaha utama di bidang pembayaran digital.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST dan RUPSLB ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan serta mendukung pengembangan strategi bisnis perseroan di tengah dinamika industri pembayaran digital. Langkah-langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya perseroan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi sistem pembayaran yang ditetapkan oleh otoritas terkait.




