Bawaslu Binjai Dapat Apresiasi atas Pendekatan Mediasi dalam Penyelenggaraan Pemilu
Sumber Foto: BITV Online
Fokus Utama

Bawaslu Binjai Dapat Apresiasi atas Pendekatan Mediasi dalam Penyelenggaraan Pemilu

BINJAI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekankan perspektif hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Bawaslu Kota Binjai dan bertujuan menyamakan persepsi antar elemen penegak hukum serta memperdalam pemahaman regulasi pemilihan.

Diskusi dihadiri dua komisioner Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), serta Julkifli selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

Baca Juga:

Resmikan Rumah Dinas Pendeta GBKP, Wali Kota Binjai Tekankan Nilai Kebersamaan

Narasumber utama adalah praktisi hukum Arifin Saleh dari PERADI Binjai Langkat.

Dalam diskusi, Arifin menyoroti perubahan pola kerja Bawaslu yang kini lebih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

"Saya lebih apresiasi kinerja Bawaslu sekarang karena mengedepankan solusi win-win antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujarnya.

Arifin mencontohkan keberhasilan Bawaslu Binjai dalam memediasi pencalonan anggota DPRD Kota Binjai dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sehingga calon yang dimediasi berhasil terpilih.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap program Bawaslu RI yang mencetak mediator bersertifikat, sehingga visi dan misi pengawasan pemilu dapat lebih efektif meski tidak semua anggota Bawaslu berlatar hukum.

Diskusi juga membahas regulasi dan instruksi mendadak KPU RI. Arifin menekankan bahwa meski KPU RI telah mensosialisasikan aturan, peserta pemilu sering tidak menindaklanjutinya, sehingga jajaran Bawaslu dan KPU di tingkat daerah kerap disalahkan.

Selain itu, Arifin menyoroti peran Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu, termasuk saat pandemi Covid-19, dengan memastikan penerapan protokol kesehatan tanpa mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Mengenai Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Arifin menegaskan Bawaslu berperan dalam penindakan pelanggaran pemilu, bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan etika penyelenggara tetap terjaga.

Sebagai penutup, Fadhil Azhar menekankan pentingnya menerapkan rasa keadilan dalam setiap tahapan pengawasan:

Halaman:

1

2

Tampilkan Semua

Editor

: Adelia Syafitri

Tags

Bawaslu Binjai Langkat DKPP DPRD Provinsi Sumatera Utara Fadhil Azhar Julkifli Kota Binjai PPPS elemen penegak hukum penyelenggaraan Pemilu perspektif hukum

beritaTerkait

Dr. Agus Purwanto dan Bawaslu Binjai Dorong Partisipasi Masyarakat, Demokrasi Lebih Berkualitas di Pemilu 2026

DPR Usul Perkuat Bawaslu Jadi Lembaga Peradilan Pemilu Tingkat Pertama

Usulan Mengatasi Biaya Politik Mahal Selain Pilkada Dipilih DPRD

Kunjungi PTM 110 Cimura, Ketua Umum MIO Indonesia Dorong Literasi dan Etika Media di Tingkat Komunitas

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024

Jet Pribadi KPU: Ketika Efisiensi Menjadi Nama Lain dari Kemewahan

komentar

Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.