Bank Jatim Hadapi Tantangan Besar Usai Temuan BPK
Sumber Foto: sudut kota
Sudut Aspek

Bank Jatim Hadapi Tantangan Besar Usai Temuan BPK

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), yang dikenal sebagai bank terbesar di Jawa Timur, kini berada dalam sorotan setelah terungkapnya sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan operasionalnya. Meskipun menyandang status sebagai bank plat merah yang berpusat di Surabaya, Bank Jatim tak luput dari masalah serius, termasuk kasus korupsi yang melibatkan dana hingga Rp 569,4 miliar di cabang Jakarta.

Sebuah surat klarifikasi yang diajukan oleh tim redaksi ke Bank Jatim pada 4 Desember 2025, hingga kini belum mendapatkan respons. Permintaan klarifikasi tersebut diserahkan ke Corporate Secretary, namun tidak ada tanggapan yang diterima oleh tim redaksi.

Temuan BPK yang Mencengangkan

Hasil pemeriksaan BPK yang menyangkut pengelolaan beban operasional Bank Jatim menunjukkan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total beban operasional Bank Jatim pada aspek tenaga kerja mencapai Rp 1,64 triliun sepanjang tahun 2021, dengan tambahan Rp 784,67 miliar pada semester pertama tahun 2022.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan termasuk tata kelola remunerasi untuk direksi dan dewan komisaris, serta pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL). BPK menemukan bahwa remunerasi variabel yang seharusnya didasarkan pada kinerja tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2021, Bank Jatim merealisasikan remunerasi variabel untuk direksi dan dewan komisaris sebesar Rp 58,7 miliar, namun perhitungannya tidak didasarkan pada penilaian Key Performance Indicator (KPI).

Ketidakpatuhan dan Risiko Keuangan

Hasil evaluasi BPK menunjukkan bahwa tidak semua target yang ditetapkan dalam laporan tahunan 2020 dapat tercapai. Target laba bersih sebesar Rp 1,68 triliun hanya terwujud Rp 1,52 triliun, sementara target ekspansi kredit juga tidak tercapai. Data dari KPI self-assessment dewan komisaris menunjukkan bahwa indikator ekspansi kredit dan rasio kredit bermasalah (NPL) tidak memenuhi target.

BPK juga mencatat bahwa penerapan kebijakan malus untuk Material Risk Taker (MRT) tidak diterapkan secara menyeluruh, dan kewajiban pembagian remunerasi variabel dalam bentuk saham bagi bank terbuka belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Perekrutan Tenaga Harian Lepas

Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, BPK menemukan bahwa hingga Mei 2022, Bank Jatim memiliki 4.356 pegawai tetap dan 2.092 tenaga alih daya. Namun, untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di cabang, 30 cabang terpaksa merekrut THL, yang total biayanya mencapai Rp 5,49 miliar. Penggunaan THL dalam posisi yang sensitif, seperti administrasi dan IT support, berpotensi menimbulkan risiko keamanan.

Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali. Ia mendesak agar rekomendasi BPK dijalankan dengan serius dan transparan, bukan sekadar angka di neraca. "Ini tentang kredibilitas bank daerah, dan jika dibiarkan, Bank Jatim berisiko kehilangan kepercayaan publik," ujarnya.