Baleg FPKS Menyoroti Pentingnya Pembiayaan Kesehatan yang Berfokus pada Aspek Promotif Preventif
Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas RUU Omnibus Law Kesehatan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Adinkes) untuk membahas sejumlah aspek dalam RUU Omnibus Law tentang Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menekankan bahwa fokus pembiayaan kesehatan saat ini harus bergeser dari pendekatan kuratif ke aspek promotif dan preventif.
Pentingnya Pendekatan Promotif dan Preventif
Ledia menyatakan, "Selama sudut pandangnya lebih berfokus pada soal kuratif dan bukan promotif preventif, pembiayaan itu akan selalu bengkak." Dia mengakui pentingnya penanganan masalah kesehatan yang bersifat kuratif, namun menegaskan bahwa meningkatkan fokus pada aspek promotif dan preventif akan lebih bijaksana dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan mengedepankan aspek promotif dan preventif, masyarakat akan lebih sadar dalam menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi kebutuhan biaya pengobatan.
Hilangnya Semangat Gotong Royong dalam Pembiayaan Kesehatan
Ledia juga mencatat bahwa saat ini semangat gotong royong dalam sistem pembiayaan kesehatan tampak memudar. Dia mengingatkan bahwa ketika Undang-Undang BPJS disusun, semangat pembiayaan kesehatan secara keseluruhan adalah gotong royong, di mana tidak semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Pusat, tetapi juga melibatkan daerah. Namun, saat ini pembiayaan kesehatan terkesan terpusat di Pemerintah Pusat.
Pentingnya Evaluasi Undang-Undang Eksisting
Dalam proses penyusunan RUU Kesehatan, Ledia menyoroti perlunya evaluasi terhadap implementasi undang-undang yang ada. Dia mempertanyakan apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Kesehatan dan bagaimana implementasinya, serta adanya evaluasi pada undang-undang lain yang berkaitan dengan kesehatan.
Ledia menekankan bahwa hal ini penting karena RUU Kesehatan yang tengah dibahas dengan metode Omnibus Law akan memiliki implikasi yang luas. Dia mengingatkan bahwa metode ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga mencakup pencabutan atau penggabungan pasal-pasal dari undang-undang yang ada, yang dapat mengakibatkan undang-undang tersebut tidak berjalan secara efektif.
Kesimpulan
"Kita harus cermat dalam mengkaji dan memutuskan aspek-aspek yang terkandung dalam RUU Kesehatan ini," tutup Ledia. Dengan demikian, fokus pada pendekatan promotif dan preventif, serta dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap undang-undang yang ada, diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.




