Analisis Untung-Rugi Perdagangan Karbon di Pembangkit Listrik Indonesia
Jakarta, Pemerintah Indonesia baru-baru ini meresmikan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 serta memberikan manfaat bagi lingkungan.
Meskipun demikian, perdagangan karbon juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan biaya dan tarif listrik di masa depan. Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengungkapkan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari peraturan ini di berbagai aspek.
“Ada keuntungan, tetapi juga konsekuensi yang harus diantisipasi,” kata Komaidi dalam program Energy Corner CNBC Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Bursa Karbon, akan ada tambahan biaya yang harus ditanggung oleh sektor kelistrikan. Menurutnya, sebelum perdagangan karbon ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan baku mutu lingkungan yang harus dipatuhi oleh semua sektor, termasuk kelistrikan.
“PLN telah menyampaikan bahwa untuk memenuhi standar tersebut, akan ada tambahan biaya sekitar Rp 115-Rp 120 per KWH,” imbuhnya. Komaidi menekankan bahwa besaran biaya tambahan ini akan tergantung pada batasan emisi karbon yang ditetapkan.
Di sisi lain, mayoritas pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil, terutama batu bara, yang menyumbang sekitar 70% dari total pembangkit. Hal ini menambah kompleksitas dalam perhitungan potensi biaya tambahan akibat perdagangan karbon.
“Pemerintah harus mencermati hal ini, karena kita perlu menyeimbangkan antara perspektif lingkungan dan aspek sosial, ekonomi, serta daya beli masyarakat,” tambah Komaidi.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan bursa karbon dengan optimal agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya. “Harus ada keseimbangan dalam menentukan berapa yang harus dibayar dan di titik mana perdagangan ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mereka sedang menyiapkan peraturan baru terkait perdagangan karbon di dalam negeri. Peraturan tersebut akan mencakup batasan atas emisi karbon yang diizinkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa batasan emisi akan bervariasi tergantung pada kapasitas masing-masing pembangkit. “Jika emisi melebihi batas yang ditentukan, maka pembangkit tersebut harus menurunkan emisinya dengan cara mencari sumber energi dari PLTU yang berada di bawah batasan tersebut,” jelas Dadan.
Dia juga menambahkan bahwa mekanisme bursa karbon di sektor ESDM telah mulai diberlakukan, dan pihaknya akan mendorong perdagangan karbon dalam sektor energi di dalam negeri.




