Abdul Latif Bahas Politik Dinasti dalam Seminar Nasional di Universitas Jayabaya
Sumber Foto: Gerbang Patriot
Sudut Aspek

Abdul Latif Bahas Politik Dinasti dalam Seminar Nasional di Universitas Jayabaya

Jakarta – Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Abdul Latif, SH., MH., menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional ke-27 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jayabaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Acara ini berlangsung di Auditorium Prof. Dr. Hj. Yuyun Moeslim Taher dan dihadiri oleh para dekan FISIP dari berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia, dosen, akademisi, serta peserta secara hybrid.

Seminar yang mengusung tema “Politik Dinasti dan Dinasti Politik dalam Sistem Demokrasi: Suatu Keniscayaan vs Pemasungan Hak Demokrasi Rakyat untuk Dipilih sebagai Pejabat Publik” ini menarik perhatian publik, terutama karena paparan mendalam Abdul Latif tentang fenomena politik dinasti dalam konteks hukum, etika politik, dan tata kelola pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Abdul Latif menekankan bahwa isu politik dinasti tidak dapat dipandang secara hitam putih. Ia mengajak peserta seminar untuk menganalisisnya dari tiga sudut pandang penting: aspek yuridis-konstitusional, etika dan moralitas politik, serta dampaknya terhadap pengelolaan pemerintahan.

Menurut Abdul Latif, dari perspektif konstitusi, pembatasan terhadap seseorang berdasarkan hubungan darah berpotensi bertentangan dengan hak warga negara untuk dipilih. Namun, ia juga mencatat bahwa praktik politik dinasti dapat menghambat proses kaderisasi yang sehat dan menghalangi munculnya pemimpin baru di luar lingkaran kekuasaan keluarga. Ia menekankan bahwa risiko utama bukan terletak pada nama belakang, tetapi pada kemungkinan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.

Abdul Latif lebih lanjut mengidentifikasi lemahnya sistem rekrutmen terbuka pada partai politik sebagai salah satu penyebab tumbuhnya politik dinasti di negara berkembang. Ia membedakan antara “keluarga politik” yang bersaing dengan “dinasti politik” yang bersifat eksklusif. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan ruang bagi kompetensi, bukan sekadar koneksi.

Pemikiran Abdul Latif juga mengaitkan fenomena ini dengan konsep “penjelmaan rakyat” yang diperkenalkan oleh salah satu pendiri bangsa, Soepomo, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut Soepomo, kedaulatan rakyat tidak hanya diartikan sebagai kumpulan suara individu, melainkan sebagai kesatuan organis yang terwujud melalui lembaga perwakilan dan musyawarah mufakat.

Konsep ini, lanjutnya, menjadi dasar bagi demokrasi perwakilan kekeluargaan dalam UUD 1945, di mana DPR mewakili partai politik, DPD mewakili daerah, dan utusan golongan mewakili kelompok fungsional masyarakat. Dalam pandangan ini, legitimasi kekuasaan tetap bersumber dari rakyat, tetapi melalui mekanisme perwakilan yang mencerminkan kesatuan hidup bangsa.

Abdul Latif menilai bahwa dalam konteks kekinian dan praktik pemilihan umum langsung, pemikiran Soepomo tetap relevan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang substansial. Ia mendorong penguatan regulasi partai politik, khususnya dalam hal rekrutmen terbuka dan transparansi pendanaan politik, agar akses terhadap kekuasaan tidak ditentukan oleh garis keturunan, melainkan oleh gagasan dan integritas.

Di akhir paparannya, Abdul Latif berharap seminar nasional ini dapat menghasilkan pemikiran konstruktif terkait fenomena politik dinasti yang secara hukum formal tidak dilarang, namun secara etika konstitusional menjadi tantangan serius bagi kesehatan demokrasi dan efektivitas sistem check and balances di Indonesia.